Hari ini Senin, 22 Maret 2010 di seluruh penjuru Indonesia sedang diadakan Ujian Nasional untuk Siswa-Siswi SMA. Beberapa hari sebelumnya banyak diberitakan di televisi bagaimana Pemerintah seakan terus memperketat pengawasan penyebaran soal Ujian Nasional (UN) ke seluruh wilayah di Indonesia. UN ini seakan menjadi momok yang menakutkan bagi para siswa-siswi entah itu untuk jenjang SMA, SMP, SD atau sebagainya dan tidak sedikit wawancara terhadap para siswa yang akan mengikuti UN ini mengeluarkan pernyataan yang sama "UN ini dirasa tidak adil, kenapa perjuangan kita selama 3 tahun sekolah di SMA ditentukan hanya dalam waktu beberapa jam mengerjakan UN?" selalu dan selalu seperti itu komentar mereka.
Pemerintah pun seakan kekeuh untuk terus meningkatkan Standar Nilai Kelulusan Ujian Nasional tiap tahunnya. Seingat saya, sistem ini terjadi sekitar Tahun 2003 karena saat itu angkatan saya adalah angkatan pertama yang menjadi "ajang uji coba" Sistem Kelulusan yang diciptakan oleh Pemerintah tersebut. Jika pada Tahun 2003 lalu Nilai Minimal Kelulusan kalo tidak salah adalah 4,00 dan tidak boleh ada Nilai Ujian di bawah 3,00 maka Tahun 2010 ini yang saya kutip dari Liputan6.com yaitu seperti dalam kutipan berikut ini. "Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Suharsono mengatakan, nilai rata-rata standar kelulusan pada ujian nasional (UN) mendatang minimal harus 5,50. Ini untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan nilai minimal 4,00 paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 mata pelajaran lainnya. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN. Demikian dikatakan Suharsono di Jambi, Selasa (22/12), seperti dilansir ANTARA." (terdapat di dalam Peraturan Mendiknas No. 74 dan 75 Tahun 2009
Berarti kali ini kita berbicara tentang sebuah KEBIJAKAN yang kata dasarnya BIJAK mendapat imbuhan KE-AN yang berarti Perihal BIJAK.
Di dalam Ilmu Perundang-Undangan (ini ngga cuma Undang-Undang tapi juga turunannya lho...), ketika Pemerintah akan mengeluarkan sebuah kebijakan maka harus memperhatikan konsepsi pengaturan seperti:
1. urgensi dan tujuan penyusunan
2. sasaran yang ingin diwujudkan
3. pokok pikiran, ruang lingkup, atau obyek yang akan diatur
4. jangkauan serta arah pengaturan
selain itu Pemerintah juga harus memperhatikan dasar filosofis, sosiologis dan landasan yuridis serta pokok dan lingkup materi yang akan diatur.
Nah mari kita coba kaitkan hal tersebut di atas dengan Kebijakan Pemerintah menentukan Standar Nilai Kelulusan dalam Ujian Nasional baik di tingkat SD, SMP maupun SMA.
1. Apa yang menjadi landasan urgenitas dan tujuan penyusunan?jika melihat PerMendiknas No.75 Tahun 2009 Pasal 3 nampaknya mencoba untuk menjawab pertanyaan ini, akan tetapi sangat disayangkan Pasal 3 tersebut jelas hanya mengatakan bahwa "Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan." kata "Pertimbangan" mengindikasikan ketidakjelasan dan ketidaktegasan dari Tujuan diselenggarakannya UN ini sendiri dan ini mengakibatkan Ketidakpastian Hukum.Atau kita ingin mengutip apa yang dikatakan oleh Wapres Boediono saat menghadiri persiapan UN di SMAN 70 tanggal 22 Maret 2010 "kegiatan ujian nasional (UN) harus disyukuri oleh semua siswa. Sebab, tujuannya untuk keberhasilan dan meningkatkan standar pendidikan di Tanah Air." (http://id.news.yahoo.com/lptn/20100322/tpl-wapres-un-tingkatkan-standar-pendidi-9c562ac.html), kemudian pertanyaan menggelitik muncul, apa upaya peningkatan standar Pendidikan di Tanah Air yang sedang diperjuangkan oleh siswa-siswa tersebut juga diimbangi dengan berbagai peningkatan sarana dan prasarana penunjang belajar dan juga peningkatan kualitas pengajar yang merata di seluruh Tanah Air Indonesia?karena semua siswa diberikan standardisasi Nilai Kelulusan yang sama maka Pemerintah hukumnya WAJIB untuk mewujudkan hal tersebut (pemerataan sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas pengajar di seluruh Tanah Air Indonesia).
2. Apa sasaran yang ingin diwujudkan? seharusnya permasalahan ini disinggung di dalam Konsiderans Peraturan Menteri ini (lihat contoh Peraturan Menteri yang lain) atau setidaknya ada 1 Pasal tersendiri yang menyinggung tentang sasaran yang ingin diwujudkan dari diadakannya UN atau bahkan lebih rigid lagi tentang ditentukannya Standar Nilai Kelulusan seperti yang diatur dalam Pasal 20 PerMendiknas Nomor 75 Tahun 2009 Tapi sangat disayangkan Sasaran tersebut tidak disinggung sama sekali di dalam PerMendiknas ini, ini kembali menjadi sebuah polemik dan memunculkan pertanyaan "Sebenarnya apa sasaran yang hendak dicapai oleh pemerintah?"
3. Apa yang menjadi pokok pikiran, ruang lingkup, atau obyek yang akan diatur? Untuk Pokok Pikiran mungkin kita bisa merujuk peraturan perundang-undangan yang ada di dalam konsiderans PerMendiknas ini, akan tetapi berkaitan dengan ruang lingkup dan Obyek maka akan muncul sebuah stigma ketidakadilan karena PerMendiknas ini mengikat seluruh siswa SD, SMP, SMA di Indonesia tanpa melihat kenyataan bahwa ketimpangan penyediaan sarana, prasarana pendidikan di Indonesia oleh Pemerintah sangatlah besar, semisal jika kita bertanya "berapa persen siswa di Kota Malang Jawa Timur dapat dikatakan melek komputer dan perbandingannya dengan siswa di Kabupaten Malang Jawa Timur yang dapat dikatakan melek komputer?" maka kita pasti akan bisa menerka bahwa siswa di Kota Malang prosentase melek komputernya pasti lebih besar daripada siswa di Kabupaten Malang karena fasilitas Komputer yang disediakan sekolah-sekolah di Kota Malang lebih banyak dan lebih memadai daripada di Kabupaten Malang padahal jarak kedua lokasi tersebut sangat berdekatan. Jadi di sini Pemerintah seakan "menutup mata" ketika akan membuat PerMendiknas ini karena unsur KEADILAN seakan dikesampingkan yang penting Penilaian Mutu Pendidikan di Indonesia meningkat.
4. Bagaimana Kejelasan Jangkauan serta Arah Pengaturan? Untuk masalah jangkauan substansi dari PerMendiknas ini sudah jelas diharapkan menjangkau seluruh wilayah di Tanah Air, akan tetapi Arah Pengaturannya apa sudah jelas?sedangkan Konsiderans dari PerMendiknas ini hanya sebatas mengejawantahkan unsur Yuridis ketimbang unsur Sosiologis dengan melihat beberapa pertimbangan di atas.
dari keempat konsepsi pengaturan tersebut saja masih belum dapat dipenuhi apalagi mau berbicara tentang "hal-hal Sakral" dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan seperti berbicara tentang Landasan Filosofis, Sosiologis dan yuridis?
Melihat kenyataan di atas berimplikasi luas tidak hanya dari sudut pandang masyarakat secara umum akan tetapi juga pada akhirnya timbul sebuah Paradigma bahwasanya UN adalah sebagai sebuah "Sosok Mengerikan" bagi dunia pendidikan di Indonesia. Tidak sedikit berita yang mengisahkan "Korban-Korban dari UN tersebut" seperti Siswa yang Stress akibat belajar terus menerus agar lulus UN hingga tidak sedikit pula UN ini memakan korban seperti dalam berita adanya siswa yang bunuh diri karena tidak lulus UN.
Begitu kerdil pola pikir para pemimpin bangsa Indonesia saat ini, mereka mengharapkan sesuatu yang WAH dengan diselenggarakannya UN dan juga menentukan Standar Nilai Kelulusan di satu sisi akan tetapi di sisi lain siapa berani bertanggungjawab terhadap hilangnya akal seorang siswa akibat stress menghadapi UN atau bahkan hilangnya Nyawa akibat malu tidak lulus UN?Apakah Pemerintah kita sudah berkaca terhadap Fakta-fakta ini?
Wahai Para Pemimpin Negeri, sudahkah kalian memenuhi Kewajiban kalian seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 sehingga kalian merasa BerHAK untuk mengeluarkan Peraturan yang lebih rendah namun kalian memaksakannya untuk dilaksanakan? Beranikah kalian bersumpah atas Nama Tuhan Yang Maha Esa untuk memenuhi KEWAJIBAN kalian seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal Pasal 27 ayat (2)?karena tanpa diminta Bersumpah atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, para siswa-siswi Negeri ini pun akhirnya memenuhi kewajiban seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 74 dan 75 Tahun 2009. Beranikah kalian menjamin peningkatan derajat Negeri ini di mata negara lain dengan hanya menunjukkan Tingginya Standar Nilai Kelulusan untuk siswa-siswi sekolah menengah di Negeri ini?Toh belum lama ini Nama Bangsa ini telah tercoreng karena dicabutnya Gelar Profesor para Oknum dunia Pendidikan di Indonesia akibat terbukti tulisannya menjiplak orang lain?Saya yakin Oknum tersebut pasti telah LULUS UN dengan Standar Nilai Kelulusan yang Pemerintah telah tetapkan haha...
Pada Akhirnya kita semua sadar Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan dianugerahi Otak (Akal Pikiran) dan Hati Nurani, tinggal bagaimana keduanya dijalankan dengan keseimbangan karena apabila kita lebih memberatkan pada salah satu sisi maka sesungguhnya kita termasuk Orang-orang yang Merugi.
Jakarta 22 Maret 2010
Di depan Layar Kaca, di belakang Meja Kerja
Di depan Layar Kaca, di belakang Meja Kerja