Kamis, 19 April 2012

Regulasi dan Sistem Ekskresi Manusia


Dimanapun Tempatnya, Kau Tetap Harus Mengeluarkannya!

Oke-oke pemirsa jumpa lagi setelah sekian lama tidak onani indera pembeda (dibaca: otak).

Jadi hari ini temanya gw buat segamblang mungkin agar pikiran-pikiran kita semua yang terhambat sistem birokrasi kembali berputar cepat. 
Tema ini diambil karena secara tidak sengaja gw diikutsertakan ke sebuah cara pelatihan Legal Drafting di daerah Pejompongan. Terus terang gw excited banget ya secara dari tahun lalu gw ngedumel minta sama Gusti Pangeran semoga ada rezeki bisa ikut pelatihan kaya di atas dan alhamdulillah setahun kemudian terpenuhi :)


Emang ini acara digeber sekeren mungkin diawali hari pertama langsung menggebrak dengan menampilkan pembicara Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Denny Indrayana (semoga nggak salah nulis nama). Entah karena kebiasaan atau emang rada lemot (sesuai hasil dari Psikotes yang kemudian cba diterjemahkan ke dalam bahasa manusia oleh seorang Psiklog) pada sesi tersebut gw bener-bener dengerin apa yang dibicarakan oleh Prof. Denny mulai dari yang terkait dengan substansi regulasi, landasan filosofis, yuridis, sosiologis blablabla sampai pada cerita yang diulang-ulang terkait dugaan penamparan oleh ybs kepada seorang sipir penjara saat penyergapan bersama oleh BNN dan juga cerita tentang poligami yang katanya merupakan halyang "lumrah" bagi masyarakat di tempat Prof dilahirkan.


Sekali lagi, di sesi ini gw hanya diam dan mencoba mengambil fakta-fakta menarik yang merupakan jawaban dari Pak Wamen kepada peserta yang bertanya. Gw harus akui Pak Wamen kita ini punya skill yang mupuni dan gw pikir pantaslah dia menjabat posisi tersebut (trully deeply from my heart). Kenapa gw bisa memutuskan sampai "segitunya"? Sederhana aja, ada beberapa pertanyaan dari peserta yang menurut gw peserta itu sendiri mungkin nggak sadar akibat dari pertanyaannya tersebut apabila dijawab "sekenanya" oleh Pak Wamen dan kurang memuaskan hasrat keingintahuan gw, maka gw akan lebih memutuskan ke WC kemudian berlama-lama di sana buat browsing pakai hape, tapi hal itu nggak gw lakuin sampai Pak Wamen selesai memberikan pelajaran. 


Overall untuk kondisi negara yang lagi kenceng-kendor kaya sekarang, gw kasih nilai 9 buat Pak Wamen dan penyampaian ilmunya di hari itu. Ini nggak masuk hal teknis ya, karena gw akan sangat menghargai seseorang yang mampu memposisikan diri dan jabatannya. Kan nggak mungkin ya seorang dengan jabatan Wamen harus nunjukin tata cara membentuk regulasi misal, kalo nulis judul regulasi itu huruf kapital semua, kalo terdiri dari beberapa bagian dikasih tanda titik du (:) dsb.


Next, gw tambah semangat nih. Meskipun pelajaran dimulai Pkl. 13.15 tapi materinya menarik (menurut gw). Intinya tentang teknik penyusunan perundang-undangan (lo yang baca boleh muntah ya, silahkan gw nggak ngelarang).


Kali ini yang isi materi asistennya Pak Wamen, orangnya tambun (jujur gw nih), pakaian rada nyeleneh (dari depan rapi, kalo dilihat dari belakang baru ketauan kalo bajunya dikeluarin :p). Materinya masih umum tapi peserta sudah mulai mencoba masuk ke ranah teknis karena memang salahnya pemateri sendiri nggak membatasi pertanyaan peserta meskipun sudah keluar dari materi pembicaraan. Di materi kali ini, dari 139 peserta di dalam ruangan itu (lo bisa bayangin, panitia nggak mau rugi banget mengadakan acara ini karena secara nalar sebuah kelas terdiri dari 139 peserta lo pasti langsung nalar itu nggak efektif ya kan?) gw itung-itung ada sekitar 15-20 pertanyaan diajukan peserta, dan hebatnya nih ya...90% dari pertanyaan peserta itu menanyakan hal terkait regulasi yang ada di wilayah kerjanya (oke itu sah-sah saja karena mereka bayar mahal untuk ikut pelatihan tersebut maka wajar mereka mendapat jawaban atas problem yang lagi dihadapi oleh ranah kerja masing-masing). Gw mendapat kesan bahwa pemateri kali ada tulisan besar di jidat "SEMUA PERTANYAAN KALIAN AKAN SAYA JAWAB WALAUPUN KADANG SAYA MENGGUNAKAN MAZHAB SOK TAU TINGKAT DEWA" oleh karena itu gw mencoba menahan birahi untuk bertanya karena gw pikir kasian kalo dia kasih jawaban dari pertanyaan gw dengan mazhab Sok Tau Tingkat Dewa kemudian peserta lain mengamini dan gw tidak membantah karena akan memakan waktu lama dan ternyata jawaban itu gw anggap "menyesatkan" maka gw dapat dikatakan sebagai "awal dari kesesatan" 138 peserta lain heuheuheu...serem banget cyiiin...


Nah...di sesi ketiga pasca coffee break sekitar jam15.30 pematerinya gw anggap mupuni (dengan jabatan yang melekat, kalo nggak mupuni mendingan kembali ke jabatan fungsional yang berfungsi mengisi kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dihadiri oleh struktural karena kurang mampu menentukan skala prioritas kegiatan :P) maka gw mulai orat-oret kira-kira pertanyaan macam apa yang layak untuk dijawab oleh Pak Direktur di muka kelas.


Oke, memutuskan hanya menanyakan 1 hal dan mungkin gw akan berikan bunga-bunga di depannya agar peserta lain dapat memahami pertanyaan gw karena gw sangat sadar kadang bahasa gw perlu diinterpretasikan oleh interpreter dari Planet Namec agar manusia normal lainnya dari muka bumi dapat memahami :P


Jam dinding menunjukkan Pkl. 16.40 dimana seisi kelas mulai resah karena tidak sabar untuk segera mengakhiri kelas dan pulang (keresahannya melebihi pemirsa televisi menunggu hasil sidang DPR RI waktu memutuskan masalah jadi atau tidaknya kenaikan harga BBM). Tangan gw tiba-tiba menjulur ke atas (serasa tangan gw sejenis tanaman sulur :P) saat pembawa acara bertanya "Ya, silahkan selanjutnya?Oke ini pertanyaan terakhir ya sebelum kita mengakhiri sesi pelatihan  hari ini!" Gw mendapatkan kesempatan bertanya tersebut.


"Oke terima kasih Pak Direktur terima kasih atas kesempatannya, di dalam sebuah sistem hukum dalam hal ini terkait dengan proses pembentukan hukum pada dasarnya kita tidak dapat berhenti dalam satu titik karena ini bersifat siklus. Tetapi kondisinya adalah di dalam Undang-Undang tentang blablabla saya tidak menemukan adanya proses evaluasi terhadap setiap regulasi atau peraturan perundang-undangan yang kita bentuk, padahal di negara-negara maju lainnya hal itu merupakan sebuah hal yang wajar dilakukan baik itu dalam jangka waktu 3 atau 5 tahun tetapi mereka melakukan evaluasi tersebut." Kira-kira seperti itulah pertanyaan super ajaib yang keluar dari mulut gw yang dengan ajaibnya hari itu gw nggak gemetaran saat memegang speaker dan suara gw tidak terdengar seperti orang abis lari marathon hehehe...Kalo lo semua kurang begitu paham sama pertanyaan gw maka lo lyak menyewa intepreter dari Planet Namec seperti yang gw sarankan sebelumnya oke?


Pak Direktur mulai menjawab dengan agak sedikit berputar-putar dengan mengatakan iya memang kondisinya seperti itu, UU ini tidak mengatur pasal yang terkait dengan masalah evaluasi peraturan perundang-undangan padahal itu sangat penting. Jadi misalkan akan dibuat sebuah peraturan turunan kita tidak boleh melakukan extend atau perluasan dari UU yang dijadikan acuan nanti DPR bisa marah karena ini dibentuk bersama oleh DPR. Terkait masalah evaluasi tersebut sebenarnya ini masalah politis ya, peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU dibentuk bersama antara Pemerintah dengan DPR RI jadi ketika dibentuk kemudian diminta untuk dievaluasi maka tidak semudah itu karena harus melalui PROSES POLITIS dan ini merupakan HAL POLITIS.  


Terus terang gw benci jawaban kaya gitu tapi gw terima jawaban ini 2 kali berturut-turut di pertanyaan yang gw ajuin ke pemateri yang lain di hari berikutnya.


ANALOGINYA KAYA GINI...
- Kita anggap regulasi (kebijakan) yang dikejawantahkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan entah itu Undang-Undang,Peraturan Presiden, Peraturan Daerah sampai Peraturan RT/RW atau apalah itu namanya, sebagai suplemen di dalam makanan yang disajikan untuk masyarakat agar mengkonsumsinya (dibaca: mematuhi).
- Namanya suplemen seyogyanya baik untuk kesehatan, daya tahan tubuh atau stamina agar manusia bisa mejalankan aktivitasnya, begitu juga dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur msyarakat agar kehidupan di masyarakat menjadi selaras, serasi dan seimbang.
-  Tapi sebaik-baiknya suplemen yang ada di dalam makanan yang kita konsumsi pasti menyisakan zat-zat atau bahan-bahan yang kurang baik bagi kesehatan ya?Contoh kita makan Salad yang semuanya terdiri dari sayur-sayuran dan buah-buahan yang mengandung banyak vitamin tapi kita juga makan Salad kan dilumuri mayonnaise atau Thousan Island gitu kan mengandung lemak tinggi juga toh? Vitamin yang baik diserap tubuh nah lemak tinggi yang dikandung mayonnaise dikeluarkan melalui ekskresi berbentuk feses di keesokan paginya sambil lo siul-siul kan?Beda misalkan kita makan mie atau pangsit, maka sisa-sisa kotornnya mengendap beberapa hari di dalam pencernaan (masalah waktu aja). Nah, itu nggak jauh beda sama peraturan perundang-undangan yang nggak semua kandungannya mengandung hal positif terbukti ada ancaman denda dan pidana apabila melakukan hal yang melanggar atau justru tidak melakukan hal yang diwajibkan oleh sebuah UU misalkan lo wajib punya Surat Izin Mengemudi (SIM) kalo mengendarai motor atau mobil di jalan tapi lo nggak punya maka lo akan dihukum denda.
Kondisi sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang di dalamnya ada tahap:
KAJIAN -- PENELITIAN -- NASKAH AKADEMIK -- DRAFT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN -- PEMBENTUKAN -- PENGESAHAN -- PENYEBARLUASAN  tapi di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tidak mengatur Proses EVALUASI yang kemudian didefinisikan sebagai SUATU HAL YANG POLITIS karena dibentuk bersama DPR RI. Maka jika diselaraskan dengan analogi makanan yang mengandung suplemen kesehatan maka akan terjadi perbincangan yang kira-kira sebagai berikut:


Adegan 1 : Analogi Evaluasi Regulasi Sebagai Hal Politis
PENJAGA WC UMUM (PWU)
KONSUMEN WC UMUM (KWU)


PWU : "Oke Mas ada yang bisa dibantu?Saya melihat Mas bolak-balik dari tadi?"
KWU : "Iya anu, saya kebelet mau BAB Bang, saya mau masuk ke WC Umum yang abang jaga ada tulisan "Dilarang masuk tanpa seizin Pemilik WC Umum" jadi saya bingung."
 PWU : "Loh, apa yang perlu dibingungkan, saya pikir tulisan itu sudah jelas?"
KWU : "Iya jadi saya harus minta izin siapa kalo mau numpang BAB?Apa Abang pemilik WC UMUM ini?"
PWU : "Iya kebetulan saya dan pemilik WC Umum ini bekerjasama dalam hal menjalankan bisnis WC Umum ini, Juragan Anu sebagai pemilik dana yang membangun dan saya berkotribusi dalam hal pengelolaan manajemen, makannya saya duduk di sini untuk menarik tarif persewaan."
KWU : Oke-oke saya nggak urus masalah itu tapi bagaimana ini saya sudah sangat kebelet mau BAB saya izin Abang ya untuk masuk ke dalam?"
PWU : "Oke izin saya berikan, tapi...Mas juga harus minta persetujuan Juragan Anu sebagai pemegang dana pembangunan WC Umum."
KWU : "Hadeeeh...yaudah orangnya mana sekarang saya udah nggak kuat ini Bang mau keluar?" keringetan.

PWU : "Anu Mas, Juragan Anu sedang berkunjung ke Abu Dhabi baru minggu depan balik jadi dengan sangat menyesal tidak bisa saya izinkan Mas menggunakan WC Umum ini?" Tersenyum simpul.
KWU : "SEMPRUL, INI SAYA SUDAH MAU MELETUSMAU DIKELUARKAN DIMANA?" Panik sambil sewot.
PWU : "Ya silahkancari WC Umum lain Mas?"
KWU : "YA SUDAH DIMANA ADA WC UMUM LAGI SAYA SUDAH NGGAK KUAAAAT!!"
PWU : "Yaaa...sekitar 500 Meter dari sini Mas?" Polos.
KWU : "NDAS MLEDHUG!!" dan tercecerlah feses dimana-mana.


**********************************************************************************


Jadi itulah kondisi regulasi di Indonesia saat ini ibarat mengkonsumsi makanan berlimpah tapi bingung bagaimana cara mengeluarkan atau sarana untuk mengeluarkan sisa-sisa kotoran dari makanan yang dikonsumsi karena berbahaya bagi tubuh.


Jika ada pertanyaan, BERAPA JUMLAH REGULASI YANG INDONESIA PUNYA  DAN MASIH BERLAKU mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Daerah? Gw berani taruhan meletakkan jabatan fungsional perencana pertama gw sama Presiden SBY kalo dia tahu jawabannya wakakaka....


Problematika regulasi di negara ini sudah sangat pelik Saudaraku, tidak perlu disebutkan apa saja implikasi negatifnya tapi minimal seperti percakapan antara Pemilik WC Umum dengan Konsumen WC Umum di atas.
Ayo kita sama-sama perbaiki dengan memberi solusi konkret dan tidak menjawab dengan hal yang membuat rakyat kembali bingung. INDONESIA HARUS BERBENAH ATAU KITA AKAN TERTIMBUN FESES DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG KITA MILIKI SAAT INI DAN YANG AKAN DIBENTUK KE DEPANNYA...!!